RUU Sistranas Mulai Dibahas, Ini 4 Moda yang Akan Diintegrasikan
Pemerintah mulai membahas RUU Sistem Transportasi Nasional melalui Panitia Antarkementerian untuk membangun payung hukum integrasi transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian, sekaligus memperkuat logistik dan digitalisasi transportasi.
JAKARTA — Pemerintah mulai membahas Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional atau RUU Sistranas melalui Panitia Antarkementerian. Pertemuan awal berlangsung pada 7–9 September 2026 dan melibatkan kementerian serta lembaga yang menangani konektivitas, logistik, infrastruktur, energi, pembiayaan, dan digitalisasi transportasi.
Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kementerian Perhubungan Risal Wasal mengatakan rancangan itu disiapkan untuk menjawab fragmentasi regulasi, perencanaan yang belum sepenuhnya terpadu, koordinasi lintas moda yang belum optimal, serta pembagian kewenangan yang masih perlu disinkronkan. Pemerintah memosisikannya sebagai undang-undang payung, bukan pengganti seluruh aturan sektoral.
Empat moda dirancang masuk satu kerangka sistem
Konsep awal menempatkan transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian dalam satu kerangka Sistem Transportasi Nasional. Cakupannya tidak hanya jaringan dan simpul, tetapi juga pelayanan penumpang, pergerakan barang, keselamatan, sistem logistik, teknologi, data, sumber daya manusia, lingkungan, pendanaan, dan tata kelola.
Kerangka hukum transportasi saat ini memang tersebar dalam aturan sektoral. Basis data peraturan BPK, misalnya, mencatat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan masih berlaku. Keberadaan aturan terpisah itu memberi konteks terhadap tujuan pemerintah menyinergikan kebijakan tanpa otomatis mencabut seluruh undang-undang moda.
Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Odo R.M. Manuhutu juga meminta rancangan mengantisipasi perkembangan teknologi, termasuk kendaraan otonom. Usulan tersebut masih berupa arah pembahasan; kewajiban teknis dan pembagian tanggung jawab baru dapat dinilai setelah naskah dan pasal rancangan tersedia bagi publik.
Statusnya masih tahap penyiapan pemerintah
Rapat Panitia Antarkementerian merupakan tahap penyusunan substansi di lingkungan pemerintah, bukan persetujuan undang-undang. Pemerintah menyatakan rancangan akan dimatangkan untuk diusulkan masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2027. Dengan demikian, integrasi empat moda belum menjadi ketentuan baru yang langsung berlaku bagi operator ataupun pengguna jasa.
Manfaatnya kelak akan ditentukan oleh rumusan yang lebih konkret: siapa yang memegang kewenangan lintas moda, bagaimana data dibagi, bagaimana standar keselamatan diselaraskan, dan bagaimana pusat serta daerah membiayai simpul penghubung. Tanpa kejelasan tersebut, istilah integrasi berisiko berhenti sebagai kerangka umum yang sulit diterapkan.
Publik juga perlu memperoleh akses terhadap naskah akademik dan rancangan pasal ketika dokumen siap dibahas lebih lanjut. Dokumen itu diperlukan untuk menguji apakah rancangan benar-benar mengurangi tumpang tindih, melindungi keselamatan dan akses pengguna, serta memperbaiki perpindahan penumpang dan barang di lapangan.
Sumber primer penting
Dokumen, data, atau keterangan resmi yang menjadi dasar fakta utama artikel ini:
- ANTARA — Kemenhub mulai bahas RUU Sistranas perkuat integrasi transportasi — diakses 12 September 2026
- JDIH BPK — Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian — diakses 12 September 2026
- JDIH BPK — Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan — diakses 12 September 2026
Sumber verifikasi redaksi
Tautan berikut digunakan redaksi untuk memeriksa fakta, dokumen, pernyataan, dan konteks dalam laporan ini. Referensi disediakan agar pembaca dapat menelusuri dasar informasi yang digunakan.
- ANTARA — Kemenhub mulai bahas RUU Sistranas perkuat integrasi transportasi — diakses 12 September 2026
- Majalah Lintas — RUU Sistranas Mulai Dibahas, 4 Moda Transportasi Bakal Terhubung dalam Satu Sistem — diakses 12 September 2026
- JDIH BPK — Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian — diakses 12 September 2026
- JDIH BPK — Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan — diakses 12 September 2026