Nasional · Politik

RUU Profesi Kurator: DPR Dorong Perlindungan Bersyarat, Bukan Imunitas Absolut

Kompleks gedung MPR, DPR, dan DPD di Senayan Jakarta
Kompleks Parlemen di Senayan sebagai foto konteks pembahasan legislasi; bukan dokumentasi rapat RUU Profesi Kurator pada 20 Agustus 2026.Sumber gambar: Davidelit / Wikimedia Commons · Public domain

Pembahasan RUU Profesi Kurator mengarah pada model perlindungan hukum bersyarat bagi kurator yang bekerja sesuai kewenangan, penetapan pengadilan, kode etik, dan iktikad baik tanpa menciptakan imunitas absolut.

JAKARTA — Pembahasan RUU Profesi Kurator kembali menempatkan perlindungan profesi dan akuntabilitas hukum. Anggota Komisi XIII DPR Saadiah Uluputty mendorong perlindungan fungsional bagi kurator yang bekerja sesuai kewenangan dan iktikad baik, tetapi menegaskan perlindungan itu bukan imunitas absolut.

Isu tersebut penting karena kurator menjalankan tugas yang berkaitan dengan aset, kreditor, debitor, dan perintah Pengadilan Niaga. Dalam praktiknya, tindakan profesional dapat memicu sengketa atau laporan pidana, tetapi status profesi juga tidak boleh dipakai sebagai perisai jika terdapat dugaan penipuan, penggelapan, suap, manipulasi boedel, atau penyalahgunaan kewenangan.

RUU Profesi Kurator mencari titik antara perlindungan dan akuntabilitas

Konsep yang mengemuka adalah safe harbour atau perlindungan bersyarat. Perlindungan diberikan bila tindakan kurator berlandaskan peraturan, penetapan pengadilan, kode etik, dokumentasi yang memadai, independensi, dan iktikad baik.

Usulan lain adalah pemeriksaan pendahuluan atau pertimbangan tertulis dari majelis kehormatan profesi terhadap laporan yang berkaitan langsung dengan tindakan profesional. Gagasannya bukan menutup proses hukum, melainkan membantu membedakan sengketa profesional, pelanggaran etik, kelalaian, perdata, dan dugaan tindak pidana.

Perdebatan imunitas sudah muncul sejak awal pembahasan

Dalam forum resmi DPR pada Juni 2026, Anggota Komisi XIII Muslim Ayub sebelumnya mengusulkan hak imunitas untuk mencegah kriminalisasi kurator. Perkembangan pembahasan terbaru menunjukkan arah yang lebih bernuansa: perlindungan tetap dinilai perlu, namun dengan syarat dan mekanisme akuntabilitas.

Pembahasan juga menyentuh kebutuhan penyamaan standar pendidikan, sertifikasi, kode etik, dan disiplin serta gagasan basis data kepailitan nasional. Kejelasan standar itu penting karena kurator bekerja di ruang yang menyangkut kepentingan banyak pihak, mulai dari pekerja, kreditor kecil, pemegang jaminan, hingga debitor yang asetnya berada dalam pengurusan.

Bagi publik dan pelaku usaha, kualitas RUU nantinya akan diukur dari kemampuan melindungi pekerjaan profesional yang sah sekaligus memastikan penyalahgunaan kewenangan tetap dapat diproses.

Perkembangan September masih berupa usulan pembahasan

Pada 3 September 2026, anggota Komisi XIII DPR Marinus Gea menyebut perlindungan hukum dan kode etik nasional sebagai unsur penting penguatan profesi kurator. Pada 16 September, anggota DPR Ali Mazi mendorong lima organisasi kurator menyatukan pandangan sebelum pembahasan RUU. Perkembangan ini memperlihatkan bahwa penyusunan standar profesi dan perlindungan masih menjadi bahan pembicaraan, bukan ketentuan baru yang sudah berlaku.

Penyatuan pandangan organisasi profesi dapat membantu DPR menguji apakah standar pendidikan, sertifikasi, disiplin, dan mekanisme etik dapat diterapkan lintas organisasi. Namun, rancangan tetap perlu menguji dampaknya bagi kreditor, debitor, pekerja, dan pihak lain yang berkepentingan atas boedel pailit. Partisipasi publik dan naskah pembahasan yang terbuka akan membantu menilai apakah mekanisme perlindungan memperkuat kepastian kerja sekaligus mempertahankan akses pada proses hukum.

Karena itu, istilah “perlindungan bersyarat” dalam artikel ini menggambarkan arah gagasan yang diberitakan, bukan rumusan final RUU. Pembaca perlu membedakan pernyataan anggota DPR, draf yang sedang dibahas, persetujuan legislasi, dan undang-undang yang telah diundangkan. Sampai tahap terakhir tercapai, hak dan kewajiban kurator tetap merujuk pada peraturan yang berlaku sekarang.

SUMBER PRIMER

Sumber primer penting

Dokumen, data, atau keterangan resmi yang menjadi dasar fakta utama artikel ini:

REFERENSI & VERIFIKASI

Sumber verifikasi redaksi

Tautan berikut digunakan redaksi untuk memeriksa fakta, dokumen, pernyataan, dan konteks dalam laporan ini. Referensi disediakan agar pembaca dapat menelusuri dasar informasi yang digunakan.