Nasional · Teknologi

Digitalisasi UMKM: BI Dorong E-Farming, E-Commerce, dan SIAPIK

Gedung Kantor Perwakilan Bank Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta
Gedung Kantor Perwakilan Bank Indonesia di Yogyakarta sebagai foto konteks kebijakan digitalisasi UMKM; bukan dokumentasi Karya Kreatif Indonesia 2026.Sumber gambar: Chainwit. / Wikimedia Commons · CC BY 4.0

Bank Indonesia mendorong digitalisasi UMKM dari produksi hingga pencatatan keuangan. Strateginya mencakup e-farming, e-commerce, dan SIAPIK agar usaha lebih produktif, menjangkau pasar, serta memiliki data yang membantu penilaian pembiayaan.

JAKARTA — Bank Indonesia mendorong digitalisasi UMKM tidak berhenti pada pembayaran nontunai. Dalam Karya Kreatif Indonesia 2026, BI memaparkan pemanfaatan teknologi sejak produksi, pemasaran, transaksi, hingga pencatatan keuangan agar usaha lebih produktif dan memiliki data yang dapat membantu akses pembiayaan.

Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta pada 21 Agustus 2026 menjelaskan tiga jalur utama. E-farming atau digital farming ditujukan untuk produktivitas dan efisiensi, e-commerce memperluas akses pasar, sedangkan e-financing melalui Sistem Informasi Aplikasi Pencatatan Informasi Keuangan atau SIAPIK membantu pembukuan dan kesiapan mengajukan pembiayaan.

Catatan transaksi dapat mengurangi kesenjangan informasi

Banyak usaha mikro belum memiliki laporan keuangan yang memadai untuk menunjukkan arus kas dan kemampuan membayar. Lembaga keuangan pada saat yang sama harus menilai risiko kredit dengan informasi terbatas. Catatan transaksi dan pembukuan digital dapat membantu memperkecil kesenjangan tersebut, tetapi tidak otomatis menjamin persetujuan pinjaman.

Deputi Gubernur BI Aida S. Budiman mengatakan digitalisasi pembayaran membuat UMKM lebih tercatat, terlihat, dan terukur. Data BI menunjukkan kredit UMKM pada Juli 2026 tumbuh 1,62 persen secara tahunan, lebih lambat daripada pertumbuhan total kredit perbankan sebesar 13,58 persen.

Hingga Juni 2026, BI mencatat QRIS digunakan oleh 65,77 juta pengguna dan diterima 44,86 juta merchant. Sebanyak 96,68 persen merchant itu merupakan UMKM. Jangkauan besar tersebut menyediakan infrastruktur transaksi, tetapi manfaat usahanya baru terlihat jika pembayaran digital diikuti pencatatan yang tertib dan pengelolaan arus kas.

Data usaha tetap memerlukan perlindungan

Pemanfaatan data transaksi untuk mendukung pembiayaan harus berjalan bersama tata kelola yang transparan. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 mengatur hak subjek data, dasar pemrosesan, serta kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi. Pelaku UMKM perlu mengetahui data apa yang digunakan, untuk tujuan apa, dan bagaimana memperbaiki informasi yang keliru.

BI juga mengembangkan Pusat Inovasi Digital Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan dan mitra strategis. Wadah itu ditujukan untuk mempertemukan talenta, inovator, industri, pemerintah, dan pelaku usaha agar solusi digital dapat diuji pada kebutuhan sektor riil dan direplikasi lebih luas.

Keberhasilan program tidak cukup diukur dari jumlah akun, aplikasi, atau kode QR. Ukuran yang lebih bermakna meliputi produktivitas, perluasan pasar, kualitas pembukuan, biaya transaksi, keamanan data, dan perubahan nyata dalam akses pembiayaan. Pelaku usaha juga tetap perlu membandingkan biaya, kewajiban, serta risiko sebelum memilih produk keuangan.

SUMBER PRIMER

Sumber primer penting

Dokumen, data, atau keterangan resmi yang menjadi dasar fakta utama artikel ini:

REFERENSI & VERIFIKASI

Sumber verifikasi redaksi

Tautan berikut digunakan redaksi untuk memeriksa fakta, dokumen, pernyataan, dan konteks dalam laporan ini. Referensi disediakan agar pembaca dapat menelusuri dasar informasi yang digunakan.