Kejagung Sita Uang PT PSMI Rp1 Triliun dalam Penyidikan Pemanfaatan Hutan
Kejaksaan Agung menyatakan menyita uang yang diserahkan PT PSMI senilai Rp1,003 triliun dan 166 ribu dolar AS dalam penyidikan pemanfaatan kawasan hutan di Lampung.
JAKARTA — Kejaksaan Agung menyatakan menyita Rp1.003.184.000.000 dan 166 ribu dolar AS yang diserahkan PT PSMI dalam penyidikan dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di areal PT Inhutani V, Lampung. Kejaksaan menegaskan belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Saiful Bahri Siregar mengatakan dana tersebut dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya di Bank Syariah Indonesia. Menurut Kejaksaan, penyerahan dilakukan secara sukarela oleh PT PSMI dan penyidik memperoleh persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Proses penyidikan yang diumumkan Kejaksaan
Kejaksaan menyebut persetujuan penyitaan tercantum dalam Penetapan Nomor 4522/Pid.B.Sita/2026/PN.JKT.Sel. Penyidik juga telah memeriksa 47 saksi dan tiga ahli, menyita dokumen, memblokir 10 rekening perusahaan, serta melakukan gelar perkara bersama auditor untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Uang yang diserahkan bukan penetapan final atas besarnya kerugian negara dan penyitaan tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana atau kesalahan korporasi. Dalam konferensi pers, Saiful menyebut penyerahan sebagai iktikad baik perusahaan apabila perkara kelak terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara.
Konteks lahan dan dampak operasional
Dalam konstruksi penyidik, PT Inhutani V memperoleh izin pengusahaan hutan tanaman industri seluas 55.157 hektare melalui keputusan Menteri Kehutanan tahun 1996. Kejaksaan menduga PT PSMI sejak 2007 mengelola lahan di Kabupaten Way Kanan dan kemudian menjalankan kerja sama dengan PT Inhutani V untuk perkebunan tebu. Klaim perbuatan melawan hukum itu masih harus diuji melalui proses hukum.
Kejaksaan mengatakan pengelolaan barang bukti juga harus mempertimbangkan pembayaran petani, gaji pekerja, serta operasional perkebunan. Penyidik berencana menyerahkan barang bukti dan rekening perusahaan kepada Badan Pemulihan Aset, lalu menyiapkan rekening penampungan bersama untuk menjaga tata kelola dana selama proses berjalan.
Bagi pekerja dan petani, hal penting berikutnya adalah kejelasan mekanisme pembayaran serta pemisahan antara aset yang menjadi barang bukti dan kegiatan usaha yang sah. Warta Nusa Raya akan memperbarui laporan jika ada penetapan tersangka, hasil penghitungan auditor, putusan pengadilan, atau tanggapan terverifikasi dari pihak perusahaan.
Dalam membaca perkembangan perkara ini, publik perlu membedakan nilai uang yang dititipkan atau disita dengan nilai kerugian negara yang nantinya dibuktikan secara hukum. Angka yang diumumkan penyidik belum dengan sendirinya menjadi putusan akhir mengenai tanggung jawab perusahaan atau pihak tertentu. Tahap berikutnya yang paling relevan untuk dipantau adalah penetapan pihak yang dimintai pertanggungjawaban, dasar penghitungan kerugian, serta bagaimana pengelolaan aset menjaga hak pekerja dan petani tanpa mengganggu proses pembuktian.
Sumber primer penting
Dokumen, data, atau keterangan resmi yang menjadi dasar fakta utama artikel ini:
- Kejaksaan Agung — Penyidik JAM Pidsus terima penyerahan penitipan kerugian negara Rp1 triliun — diakses 12 September 2026
Sumber verifikasi redaksi
Tautan berikut digunakan redaksi untuk memeriksa fakta, dokumen, pernyataan, dan konteks dalam laporan ini. Referensi disediakan agar pembaca dapat menelusuri dasar informasi yang digunakan.
- Kejaksaan Agung — Penyidik JAM Pidsus terima penyerahan penitipan kerugian negara Rp1 triliun — diakses 12 September 2026
- Kompas.com — Sita Uang Rp1 Triliun, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus PT PSMI — diakses 12 September 2026