KPK Masih Lengkapi Bukti Kasus HGB ATR/BPN, Peluang Pemeriksaan Pihak Lain Menunggu Penyidikan
KPK menyatakan penyidik masih melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN. Mengenai peluang pemeriksaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, KPK meminta publik menunggu perkembangan penyidikan.
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan penyidik masih berfokus melengkapi alat bukti tambahan dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Pernyataan itu disampaikan ketika KPK merespons pertanyaan mengenai kemungkinan pemeriksaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perkara masih berada pada tahap awal setelah proses tangkap tangan dinaikkan ke tahap penyidikan. KPK meminta publik memberi ruang kepada penyidik untuk melakukan pendalaman sesuai ketentuan hukum dan menunggu perkembangan mengenai pihak lain yang dinilai memiliki peran signifikan dalam konstruksi perkara.
KPK belum mengumumkan jadwal pemeriksaan
Sampai Sabtu, 19 September 2026, KPK belum mengumumkan jadwal pemeriksaan Nusron Wahid dalam perkara tersebut. Karena itu, pertanyaan mengenai kemungkinan pemeriksaan perlu dibedakan dari status hukum seseorang. Warta Nusa Raya tidak menyimpulkan keterlibatan atau kesalahan pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka.
Respons KPK muncul setelah mantan Menko Polhukam Mahfud MD secara terbuka meminta kejelasan mengenai peluang pemeriksaan Nusron. Pernyataan Mahfud merupakan pandangan pihak di luar penyidik. Keputusan mengenai siapa yang diperiksa, dalam kapasitas apa, dan kapan pemeriksaan dilakukan tetap berada dalam proses penyidikan KPK.
Perkara bermula dari operasi tangkap tangan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Penetapan tersangka merupakan tahap proses hukum dan tidak sama dengan putusan bersalah yang berkekuatan hukum tetap.
Penggeledahan dan penelusuran barang bukti
Dalam rangkaian penyidikan, KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN pada 17 September. KPK menyatakan ruang kerja Nusron tidak termasuk ruangan yang digeledah saat itu. Penyidik kemudian melanjutkan penggeledahan ke kantor Summarecon dan kediaman salah satu tersangka, Lampri, pada 18 September.
Dari penggeledahan kediaman Lampri di Bekasi, KPK menyatakan menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang memuat petunjuk dugaan aliran uang terkait perkara. Barang bukti tersebut masih harus ditelaah dan dianalisis penyidik untuk menguji keterkaitannya dengan konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak.
Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil analisis barang bukti dan pemeriksaan saksi maupun tersangka. Hingga artikel ini diterbitkan, informasi resmi yang tersedia belum menetapkan Nusron Wahid sebagai tersangka. Setiap perkembangan status hukum atau agenda pemeriksaan akan diperbarui berdasarkan keterangan resmi KPK dan verifikasi lintas sumber.
Sumber primer penting
Dokumen, data, atau keterangan resmi yang menjadi dasar fakta utama artikel ini:
- ANTARA — KPK respons pernyataan Mahfud MD soal Nusron Wahid — diakses 19 September 2026 22.28 WIB
- RRI — KPK Respons Desakan Mahfud MD soal Pemeriksaan Nusron Wahid — diakses 19 September 2026 22.28 WIB
- detikNews — KPK Temukan Bukti Dugaan Aliran Dana saat Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN — diakses 19 September 2026 22.28 WIB
Sumber verifikasi redaksi
Tautan berikut digunakan redaksi untuk memeriksa fakta, dokumen, pernyataan, dan konteks dalam laporan ini. Referensi disediakan agar pembaca dapat menelusuri dasar informasi yang digunakan.
- ANTARA — KPK respons pernyataan Mahfud MD soal Nusron Wahid — diakses 19 September 2026 22.28 WIB
- RRI — KPK Respons Desakan Mahfud MD soal Pemeriksaan Nusron Wahid — diakses 19 September 2026 22.28 WIB
- detikNews — KPK Temukan Bukti Dugaan Aliran Dana saat Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN — diakses 19 September 2026 22.28 WIB