Nasional · Hukum & Kriminal

10 Bangunan di Lapas Cibinong Dibongkar, Pemeriksaan Internal Berlanjut

Pemandangan udara kompleks Lapas Kelas IIA Cibinong di Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Pemandangan udara kompleks Lapas Kelas IIA Cibinong. Foto konteks, bukan dokumentasi langsung pembongkaran 30 September 2026.Sumber gambar: Humas Lapas Kelas IIA Cibinong / Wikimedia Commons · CC BY 4.0

Ditjenpas membongkar 10 unit bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 30 September 2026. Bangunan disebut tidak tercatat sebagai BMN, sementara pemeriksaan internal dan pengawasan DPR masih berlanjut.

BOGOR — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) membongkar 10 unit bangunan yang disebut sebagai fasilitas ‘apartemen’ di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 30 September 2026. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyatakan pembongkaran ditargetkan selesai pada hari yang sama.

Pembongkaran menjadi perkembangan baru setelah temuan Ombudsman RI dan rangkaian pemeriksaan internal di Lapas Cibinong. Proses pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat setelah Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyepakati pembongkaran saat peninjauan lapangan.

Bangunan diperiksa sebelum dibongkar

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan bangunan dan fasilitas di dalamnya telah diperiksa, direkam, difoto, dan diinventarisasi sebelum pembongkaran. Tahap dokumentasi itu penting karena pemeriksaan mengenai status bangunan, penggunaan fasilitas, dan kemungkinan pelanggaran masih berlangsung.

Komisi XIII menyebut 10 bangunan tersebut tidak termasuk aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Keterangan lain yang disampaikan dalam peninjauan menyebut bangunan tidak tercatat sebagai barang milik negara dan tidak dibangun menggunakan APBN. Status pembiayaan, penggunaan, dan pihak yang bertanggung jawab masih menjadi bagian dari pendalaman sehingga tidak tepat disimpulkan melampaui hasil pemeriksaan resmi.

Ditjenpas sebelumnya menyatakan telah mengerahkan tim dari unsur pengamanan dan intelijen, kepatuhan internal, pengelolaan barang milik negara, serta Inspektorat Jenderal Kemenimipas setelah temuan Ombudsman pada 23 September. Sejumlah pegawai dan warga binaan telah dimintai keterangan, sementara lima pejabat struktural sebelumnya dinonaktifkan untuk kepentingan pemeriksaan.

Pembongkaran tidak menutup pemeriksaan

Pembongkaran fisik bangunan bukan akhir dari proses pemeriksaan. Komisi XIII DPR menjadwalkan pembahasan hasil investigasi bersama Inspektorat Jenderal Kemenimipas pada 5 Oktober 2026. Agenda itu menjadi tahap penting untuk melihat temuan administratif, tata kelola, keamanan, dan tindak lanjut yang akan direkomendasikan.

Dalam konteks tersebut, pembaca perlu membedakan tiga hal: temuan Ombudsman saat inspeksi, tindakan administratif Ditjenpas selama pemeriksaan, dan keputusan membongkar bangunan yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Ketiganya saling berkaitan tetapi tidak otomatis membuktikan kesalahan pidana pihak tertentu.

Apa yang perlu dipantau berikutnya

Perkembangan selanjutnya adalah hasil pemeriksaan internal Kemenimipas, penjelasan mengenai asal pembiayaan dan penggunaan 10 bangunan, status lima pejabat yang dinonaktifkan, serta hasil pembahasan Komisi XIII. Pernyataan resmi berikutnya diperlukan untuk memastikan apakah ditemukan pelanggaran administratif, disiplin, atau perkara lain yang membutuhkan proses berbeda.

WNR akan memperbarui laporan ketika Ditjenpas, Kemenimipas, Ombudsman RI, Komisi XIII DPR, atau lembaga berwenang lainnya mengumumkan hasil pemeriksaan yang dapat diverifikasi. Sampai hasil tersebut tersedia, penyebutan dugaan dan status pemeriksaan tetap dipertahankan untuk membedakan fakta yang sudah dikonfirmasi dari hal yang masih didalami.

SUMBER PRIMER

Sumber primer penting

Dokumen, data, atau keterangan resmi yang menjadi dasar fakta utama artikel ini:

REFERENSI & VERIFIKASI

Sumber verifikasi redaksi

Tautan berikut digunakan redaksi untuk memeriksa fakta, dokumen, pernyataan, dan konteks dalam laporan ini. Referensi disediakan agar pembaca dapat menelusuri dasar informasi yang digunakan.