KPK Geledah Rumah Dirjen PPTR ATR/BPN Lampri di Bekasi, Empat Koper Dibawa
KPK menggeledah rumah Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Lampri di Jatiwaringin, Bekasi, pada 18 September 2026. Penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN dan berakhir dengan petugas membawa empat koper.
BEKASI — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Lampri, di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 18 September 2026. Penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan tim penyidik bergerak ke rumah Lampri pada Jumat petang setelah menyelesaikan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. KPK sebelumnya juga melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Rangkaian tindakan tersebut dilakukan dalam proses penyidikan perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah.
Penggeledahan berlangsung sekitar tiga jam
Penggeledahan di rumah Lampri berlangsung sekitar tiga jam. Laporan lapangan dari Jatiwaringin mencatat kegiatan dimulai sekitar pukul 17.00 WIB dan selesai menjelang pukul 20.00 WIB. Setelah kegiatan berakhir, penyidik terlihat meninggalkan lokasi dengan membawa empat koper. KPK belum merinci kepada publik seluruh isi koper tersebut dalam keterangan awal yang tersedia pada Jumat malam.
Keterangan mengenai empat koper juga didukung dokumentasi foto dari lokasi. Foto yang dipublikasikan setelah penggeledahan memperlihatkan petugas membawa koper keluar dari kediaman tersebut. Informasi mengenai barang yang dibawa perlu dibedakan dari status pembuktian perkara: penyitaan dan penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan, sedangkan pembuktian kesalahan pidana tetap berlangsung melalui proses hukum yang berlaku.
Bagian dari penyidikan perkara HGB
Penggeledahan rumah Lampri dilakukan setelah KPK menangani perkara dugaan korupsi dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Dalam perkembangan penyidikan sebelumnya, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Status tersangka merupakan tahapan proses hukum dan tidak sama dengan putusan bersalah yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sehari sebelum penggeledahan rumah, penyidik mendatangi sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN. Pada 18 September, kegiatan berlanjut ke kantor Summarecon dan kemudian kediaman Lampri. Urutan tersebut menunjukkan penyidik sedang mengumpulkan dan mencocokkan barang bukti dari beberapa lokasi yang dinilai berkaitan dengan perkara.
KPK belum mengumumkan secara terperinci hasil akhir penyitaan dari rumah Lampri dalam informasi yang diverifikasi Warta Nusa Raya hingga artikel ini disusun. Karena itu, WNR tidak menyimpulkan isi empat koper maupun kaitannya dengan pembuktian sebelum ada keterangan resmi lebih lanjut. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada penjelasan KPK mengenai barang yang disita, pemeriksaan para pihak, dan langkah penyidikan selanjutnya.
Sumber primer penting
Dokumen, data, atau keterangan resmi yang menjadi dasar fakta utama artikel ini:
- ANTARA — Setelah Summarecon, giliran rumah Dirjen ATR/BPN Lampri digeledah KPK — diakses 19 September 2026 03.04 WIB
- GoBekasi — Tiga Jam KPK Sisir Rumah Dirjen ATR/BPN di Jatiwaringin, 4 Koper Dibawa — diakses 19 September 2026 03.04 WIB
- Kumparan — Geledah Rumah Dirjen PPTR Lampri, Penyidik KPK Keluar Bawa 4 Koper — diakses 19 September 2026 03.04 WIB
Sumber verifikasi redaksi
Tautan berikut digunakan redaksi untuk memeriksa fakta, dokumen, pernyataan, dan konteks dalam laporan ini. Referensi disediakan agar pembaca dapat menelusuri dasar informasi yang digunakan.
- ANTARA — Setelah Summarecon, giliran rumah Dirjen ATR/BPN Lampri digeledah KPK — diakses 19 September 2026 03.04 WIB
- GoBekasi — Tiga Jam KPK Sisir Rumah Dirjen ATR/BPN di Jatiwaringin, 4 Koper Dibawa — diakses 19 September 2026 03.04 WIB
- Kumparan — Geledah Rumah Dirjen PPTR Lampri, Penyidik KPK Keluar Bawa 4 Koper — diakses 19 September 2026 03.04 WIB