Nasional · Investigasi

Cek Fakta Perpu Pemiskinan Koruptor: Klaim Prabowo Terbitkan Perpu Tidak Terbukti

Istana Merdeka di Jakarta dilihat dari area depan
Istana Merdeka sebagai foto konteks kepresidenan; bukan dokumentasi konten media sosial yang memuat klaim tentang Perpu pemiskinan koruptor.Sumber gambar: Michael J. Lowe / Wikimedia Commons · CC BY-SA 3.0

Klaim viral bahwa Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpu pemiskinan koruptor tidak didukung bukti kredibel. Pelaporan perkembangan kebijakan menunjukkan RUU Perampasan Aset masih dalam proses pembahasan.

JAKARTA — Klaim di media sosial bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Perpu pemiskinan koruptor tidak didukung bukti kredibel. Mafindo melalui TurnBackHoax pada 20 Agustus 2026 menggolongkan unggahan tersebut sebagai konten palsu setelah menelusuri gambar dan narasinya.

Unggahan itu menampilkan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta mengaitkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dengan lambannya pembahasan RUU Perampasan Aset. Warta Nusa Raya tidak memakai tangkapan layar unggahan sebagai gambar utama agar materi menyesatkan tidak beredar lagi tanpa konteks.

Apa yang ditemukan dalam pemeriksaan

Mafindo menelusuri gambar dengan Google Lens dan menemukan visual serupa pada video KompasTV Jawa Timur serta tvOne yang membahas RUU Perampasan Aset. Menurut catatan pemeriksa fakta itu, kedua video tidak memuat pernyataan bahwa Presiden telah menerbitkan Perpu pemiskinan koruptor.

Penelusuran kata kunci oleh Mafindo juga tidak menemukan informasi kredibel yang membenarkan klaim. Pemeriksaan ulang WNR pada 11 September 2026 menemukan halaman TurnBackHoax dan publikasi ulang hasil pemeriksaannya tetap menyatakan kesimpulan yang sama; publikasi ulang tersebut tidak dihitung sebagai konfirmasi independen.

Perkembangan kebijakan yang dapat diverifikasi menunjukkan instrumen yang dibicarakan adalah RUU Perampasan Aset. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman pada 17 Agustus menyebut pembahasan RUU tersebut terus berjalan dan ditargetkan selesai sebelum Desember 2026 atau paling lama dua masa sidang. Pernyataan target legislasi itu bukan bukti penerbitan Perpu.

Cara menguji klaim tentang peraturan

Klaim bahwa suatu Perpu telah terbit semestinya dapat ditelusuri melalui nomor peraturan, tanggal penetapan, naskah resmi, dan pengundangan. Unggahan viral ini tidak menyertakan penanda dokumen tersebut. Gambar tokoh, label “news update”, dan kalimat tegas tidak dapat menggantikan dokumen hukum yang dapat diperiksa.

Pembaca juga perlu membedakan RUU dan Perpu. RUU berada dalam proses pembentukan undang-undang bersama DPR, sedangkan Perpu ditetapkan Presiden dan kemudian diajukan kepada DPR. Kemiripan tujuan politik tidak membuat keduanya menjadi dokumen yang sama.

Berdasarkan bukti yang dapat diperiksa, tidak ada dasar untuk menyatakan Perpu yang disebut unggahan itu telah diterbitkan. Kesimpulan ini terbatas pada klaim dan periode pemeriksaan; apabila kelak ada peraturan baru, keabsahannya harus dinilai dari dokumen resmi yang memiliki identitas hukum lengkap.

Langkah sederhana untuk memeriksa klaim adalah mencari nomor dan naskah peraturan di kanal dokumentasi hukum pemerintah, kemudian mencocokkan tanggal penetapan dan pengundangan. Kesimpulan cek fakta ini merujuk pada unggahan yang diperiksa pada Agustus 2026; perkembangan RUU setelahnya tidak membenarkan klaim lama bahwa Perpu sudah terbit.

REFERENSI & VERIFIKASI

Sumber verifikasi redaksi

Tautan berikut digunakan redaksi untuk memeriksa fakta, dokumen, pernyataan, dan konteks dalam laporan ini. Referensi disediakan agar pembaca dapat menelusuri dasar informasi yang digunakan.