Nasional · Politik

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026, Komisi III Sebut Waktu Efektif Delapan Minggu

Timbangan keadilan sebagai ilustrasi konteks pembahasan RUU Perampasan Aset
Timbangan keadilan digunakan sebagai ilustrasi konteks isu hukum dalam RUU Perampasan Aset; bukan dokumentasi rapat DPR.Sumber gambar: U.S. Department of Justice / Wikimedia Commons · Public domain — U.S. federal government work

Komisi III DPR memperkirakan waktu efektif pembahasan RUU Perampasan Aset sekitar delapan minggu menuju target penyelesaian Desember 2026. Sejumlah tahapan legislasi masih harus dilalui.

JAKARTA — Pembahasan RUU Perampasan Aset pada 25 Agustus 2026 masih berupa proses legislasi. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan waktu efektif masa sidang yang tersisa sekitar delapan minggu setelah memperhitungkan masa reses, dengan target penyelesaian paling lambat dalam rapat paripurna Desember 2026. Target itu adalah rencana politik, bukan bukti bahwa rancangan telah disahkan.

Perbedaan antara target dan status hukum perlu dijaga dalam membaca perkembangan ini. Sampai tanggal laporan, materi masih harus melewati pembahasan DPR bersama pemerintah dan keputusan formal. Perubahan pasal atau jadwal masih mungkin terjadi.

Tahapan yang disebut Komisi III

Menurut pernyataan ketua komisi di kanal resmi DPR, agenda ke depan mencakup rapat dengar pendapat umum untuk menyerap aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah, persetujuan tingkat pertama, lalu pengambilan keputusan di paripurna.

Komisi III juga menyebut telah menggelar 35 RDPU, tiga kunjungan kerja daerah, dan menerima masukan tertulis dari berbagai unsur masyarakat. Keterangan tersebut menunjukkan klaim jumlah kegiatan konsultasi berasal dari DPR sendiri; angka itu tidak dengan sendirinya menilai apakah semua kelompok terdampak telah terwakili atau seluruh masukan diterima.

Publik yang ingin menyampaikan masukan dapat mengikuti kanal resmi DPR dan mengirim konsep tertulis sebagaimana disampaikan pimpinan komisi. Agar partisipasi dapat dinilai, dokumen rapat, daftar isu, naskah rancangan, serta tanggapan terhadap masukan perlu mudah ditemukan dan diperbarui.

Perlindungan hak harus masuk ke pembahasan

Pokok yang disebut dalam pemberitaan parlemen meliputi perampasan tanpa putusan pidana dalam kondisi tertentu, standar bukti, perlindungan pihak ketiga yang memiliki aset secara sah, pengelolaan aset, dan batas kewenangan lembaga. Semua itu merupakan isu yang masih dibahas, bukan ketentuan yang telah berlaku.

Aturan yang memberi kewenangan mengambil atau mengelola aset harus menjelaskan dasar keterkaitan aset dengan tindak pidana, siapa yang berwenang mengajukan tindakan, serta lembaga yang memutus keberatan. Kontrol pengadilan, proses pemberitahuan kepada pemilik atau pihak ketiga, dan mekanisme pemulihan bila tindakan keliru merupakan unsur penting untuk mencegah kerugian warga yang tidak terkait perkara.

Percepatan jadwal juga perlu disertai waktu untuk menguji rumusan dan mengidentifikasi tumpang tindih dengan aturan yang sudah ada. Daftar inventarisasi masalah seharusnya memperlihatkan perbedaan pandangan pemerintah dan DPR pasal demi pasal, bukan hanya status bahwa pembahasan telah dilakukan.

Target Desember tetap harus diverifikasi

Perkembangan lebih lanjut pada hari yang sama memuat klaim Komisi III telah menggelar 35 RDPU dan tiga kunjungan kerja. Halaman ini mempertahankan fokus pada jadwal dan langkah legislasi; laporan progres tersebut dapat dibaca terpisah pada laporan progres 35 RDPU RUU Perampasan Aset.

Ukuran kemajuan bukan semata tercapainya tanggal target. Publik perlu memeriksa naskah terakhir, daftar masukan yang diterima, perubahan antarversi, dan keputusan resmi rapat. Sebelum keputusan paripurna dan pengundangan, RUU Perampasan Aset tetap rancangan yang belum menjadi undang-undang.

SUMBER PRIMER

Sumber primer penting

Dokumen, data, atau keterangan resmi yang menjadi dasar fakta utama artikel ini:

REFERENSI & VERIFIKASI

Sumber verifikasi redaksi

Tautan berikut digunakan redaksi untuk memeriksa fakta, dokumen, pernyataan, dan konteks dalam laporan ini. Referensi disediakan agar pembaca dapat menelusuri dasar informasi yang digunakan.