Orlando Mengaku Diminta Atasan 'Pasang Badan' dalam Sidang Kasus Bea Cukai
Orlando Hamonangan mengaku diminta atasannya menanggung perkara agar kasus Bea Cukai tidak melebar. Kesaksian itu disampaikan dalam sidang Budiman Bayu Prasojo dan masih harus diuji majelis hakim.
JAKARTA — Orlando Hamonangan mengaku pernah diminta atasannya agar menanggung perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai supaya kasus tersebut tidak melebar. Keterangan itu disampaikan Orlando ketika menjadi saksi untuk terdakwa Budiman Bayu Prasojo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu, 16 September 2026.
Orlando, yang juga berstatus terdakwa dalam berkas terpisah, mengatakan permintaan tersebut disampaikan oleh Sisprian Subiaksono, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Menurut kesaksiannya, Sisprian meminta Orlando sebagai pejabat paling junior untuk menanggung seluruh perkara. Pernyataan itu merupakan versi Orlando di persidangan dan belum menjadi kesimpulan majelis hakim.
Kesaksian muncul saat jaksa mendalami pertemuan di KPK
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menggali pertemuan Orlando dengan sejumlah pihak di Gedung Merah Putih KPK. Orlando menuturkan bahwa percakapan dengan Sisprian berlangsung di area merokok ketika proses hukum terhadap para pejabat Bea Cukai telah berjalan. Ia mengaku kemudian memilih “pasang badan” setelah melihat rekan-rekannya dipanggil penyidik.
Saat menceritakan peristiwa tersebut, Orlando menangis dan persidangan sempat dijeda. Ia juga mengatakan pernah menitipkan anak dan istrinya kepada Budiman. Pengakuan mengenai permintaan agar perkara tidak meluas itu merupakan bagian dari keterangan Orlando yang masih harus diuji dalam persidangan.
Kesaksian pada sidang yang sama juga menyinggung dugaan penyerahan amplop kepada Budiman. Orlando menyebut terdapat sejumlah amplop berkode tertentu yang berisi dolar Singapura dengan nilai setara puluhan juta rupiah per amplop. Namun, Budiman membantah sebagian jumlah penerimaan yang diterangkan Orlando. Perbedaan keterangan itu dicatat dalam persidangan dan menjadi materi yang harus dinilai bersama alat bukti lain.
Dakwaan terhadap Budiman masih diuji
Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp7,6 miliar dalam bentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing ketika menjabat Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Jaksa mendalilkan sebagian penerimaan berkaitan dengan pihak-pihak yang kegiatan usahanya berhubungan dengan kewenangan jabatan terdakwa.
Dakwaan, kesaksian Orlando, dan bantahan Budiman belum merupakan putusan bersalah. Majelis hakim masih harus menguji konsistensi keterangan para saksi, tanggapan terdakwa, dokumen, serta alat bukti lain sebelum mengambil keputusan. Posisi Sisprian juga harus ditempatkan sebagai terdakwa dalam perkara terkait, bukan sebagai pihak yang telah dinyatakan bersalah.
Perkembangan sidang ini penting karena membuka dugaan adanya tekanan internal dalam penanganan perkara yang melibatkan beberapa pejabat. Namun, pengakuan satu saksi tetap perlu diuji dan tidak dapat digunakan sendirian untuk menyimpulkan peran atau kesalahan pihak lain.
Praduga tak bersalah dan ruang tanggapan
Asas praduga tak bersalah berlaku bagi Budiman Bayu Prasojo, Orlando Hamonangan, Sisprian Subiaksono, dan seluruh pihak yang disebut sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Warta Nusa Raya membuka ruang hak jawab bagi terdakwa, penasihat hukum, Ditjen Bea dan Cukai, KPK, serta pihak terkait, dan akan memperbarui pemberitaan jika ada keterangan atau dokumen baru yang dapat diverifikasi.
Sumber verifikasi redaksi
Tautan berikut digunakan redaksi untuk memeriksa fakta, dokumen, pernyataan, dan konteks dalam laporan ini. Referensi disediakan agar pembaca dapat menelusuri dasar informasi yang digunakan.
- detikNews — Terdakwa Kasus Bea Cukai Nangis, Ngaku Didesak Atasan agar Perkara Tak Melebar — diakses 17 September 2026 22.22 WIB
- Media Indonesia — Saksi Sebut Diminta Pasang Badan dalam Kasus Impor — diakses 17 September 2026 22.24 WIB
- Media Indonesia — Saksi Ungkap Budiman Bayu Dapat Jatah Uang Rp75 Juta per Bulan — diakses 17 September 2026 22.25 WIB
- Cobisnis — Budiman Bayu Bantah Kesaksian Orlando soal 5 Amplop Berisi Uang — diakses 17 September 2026 22.26 WIB