Nasional

BPKH: Revisi UU Keuangan Haji Bisa Buka Ruang Penguatan Imbal Hasil

Dokumentasi historis keberangkatan jemaah haji Indonesia pada 1993
Dokumentasi historis pelepasan rombongan terakhir jemaah haji Indonesia pada 1993; digunakan sebagai foto konteks dan bukan dokumentasi pembahasan revisi undang-undang pada 2026.Sumber gambar: Sekretariat Negara Republik Indonesia / Wikimedia Commons · Public domain

BPKH menilai perubahan aturan dapat memperluas pilihan investasi untuk meningkatkan nilai manfaat dana haji. Target imbal hasil dua digit masih berupa wacana dalam pembahasan dan harus diuji bersama prinsip keamanan, likuiditas, syariah, serta perlindungan dana jemaah.

JAKARTA — Badan Pengelola Keuangan Haji menilai revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji dapat membuka ruang untuk memperkuat imbal hasil investasi. Namun target dua digit yang dibahas DPR masih jauh dari rata-rata hasil saat ini dan belum menjadi hasil yang dijamin ataupun ketentuan final.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan dalam rapat di kompleks parlemen pada 18 Agustus 2026 bahwa rata-rata imbal hasil gabungan portofolio dan deposito berada sekitar 6,7–6,8 persen. Ia menyebut instrumen bertenor sepuluh tahun dapat menghasilkan di atas 7,2 persen, sedangkan deposito sekitar 6 persen.

Target lebih tinggi membutuhkan bantalan risiko

Menurut Fadlul, aturan tanggung renteng dalam regulasi yang berlaku membuat BPKH berhati-hati mengambil risiko. Salah satu gagasan dalam revisi adalah memperkuat modal atau ekuitas sebagai bantalan ketika investasi mengalami kerugian tanpa kesengajaan atau benturan kepentingan. Rincian mekanismenya masih harus diputuskan dalam proses legislasi.

Pengamat ekonomi syariah Universitas Islam Indonesia Nur Kholis juga mengingatkan bahwa optimalisasi nilai manfaat tidak boleh mendorong BPKH ke instrumen berisiko tinggi. Dalam keterangannya pada 11 Agustus, ia mendorong diversifikasi portofolio dengan risiko terukur dan kepatuhan pada prinsip syariah.

Situs resmi BPKH menjelaskan bahwa penempatan dan investasi dana haji wajib mempertimbangkan keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas serta menggunakan prinsip syariah. Empat ukuran itu berarti persentase imbal hasil tidak dapat berdiri sebagai satu-satunya indikator keberhasilan.

Nilai manfaat perlu dibaca bersama kewajiban kepada jemaah

Data BPKH yang dipublikasikan pada Agustus mencatat dana kelolaan mencapai Rp184,45 triliun per Juni 2026, sedangkan nilai manfaat hingga akhir 2025 sebesar Rp12,09 triliun. Angka dana kelolaan bukan laba bebas pakai karena dana tersebut berkaitan dengan setoran dan kewajiban layanan kepada jemaah.

RUU juga dibahas dalam konteks transparansi, distribusi manfaat, dan kesinambungan pembiayaan haji. Imbal hasil yang lebih tinggi dapat membantu nilai manfaat, tetapi pilihan investasi tetap harus disesuaikan dengan jadwal kebutuhan kas, kualitas aset, pengawasan, dan kemampuan menanggung kerugian.

Karena revisi belum disahkan, klaim bahwa BPKH akan menghasilkan 10 persen tidak tepat disajikan sebagai kepastian. Hal yang dapat dinilai publik pada tahap ini adalah dasar target, perubahan batas risiko yang diusulkan, tata kelola bantalan modal, keterbukaan portofolio, serta pengaruhnya terhadap manfaat yang diterima jemaah.

Nilai manfaat yang tinggi juga perlu dilihat bersama risiko dan jangka waktu kewajiban. Dana haji memiliki karakter berbeda dari dana investasi komersial biasa karena sebagian harus tersedia ketika dibutuhkan untuk penyelenggaraan layanan jemaah. Karena itu, pembahasan perubahan aturan perlu menjelaskan batas investasi, likuiditas, pengawasan, mekanisme pelaporan, dan perlindungan ketika nilai aset turun. Transparansi atas unsur-unsur tersebut lebih penting daripada mengejar satu angka imbal hasil sebagai ukuran tunggal.

SUMBER PRIMER

Sumber primer penting

Dokumen, data, atau keterangan resmi yang menjadi dasar fakta utama artikel ini:

REFERENSI & VERIFIKASI

Sumber verifikasi redaksi

Tautan berikut digunakan redaksi untuk memeriksa fakta, dokumen, pernyataan, dan konteks dalam laporan ini. Referensi disediakan agar pembaca dapat menelusuri dasar informasi yang digunakan.