BPIH Haji 2027 Diusulkan Rp107,34 Juta, Komisi VIII DPR Siapkan Panja
Komisi VIII DPR menerima usulan pendahuluan BPIH 2027 sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah, naik sekitar Rp19,93 juta dibanding 2026. Besaran itu belum final dan akan dibahas melalui Panja BPIH.
JAKARTA — Pemerintah mengajukan usulan pendahuluan BPIH haji 2027 sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah. Angka dalam dokumen resmi Komisi VIII DPR itu belum merupakan biaya final maupun tagihan yang otomatis harus dibayar calon jemaah karena rinciannya masih harus dibahas pemerintah dan DPR.
Usulan tersebut tercatat dalam kesimpulan rapat kerja Komisi VIII dengan Menteri Haji dan Umrah pada 7 Juli 2026. Dokumen itu menyebut kenaikan Rp19.930.806,57 dibandingkan BPIH 2026 dan menyatakan Komisi VIII akan menggelar rapat internal untuk membentuk Panitia Kerja BPIH 1448 H/2027 M.
BPIH berbeda dari biaya yang dibayar jemaah
Badan Pengelola Keuangan Haji menjelaskan BPIH adalah total biaya operasional penyelenggaraan, sedangkan Bipih merupakan porsi yang dibayar jemaah. BPIH juga ditopang nilai manfaat dari pengembangan keuangan haji. Untuk 2026, BPKH mencatat rata-rata BPIH Rp87.409.366, terdiri atas Bipih Rp54.193.806 atau 62 persen dan nilai manfaat Rp33.215.559 atau 38 persen.
Menteri Haji dan Umrah pada 19 Agustus menyampaikan usulan komposisi 2027 berupa Bipih Rp42.936.068 atau 40 persen serta nilai manfaat Rp64.404.103 atau 60 persen. Komposisi itu tetap berstatus usulan dalam pembahasan, sehingga tidak boleh diperlakukan sebagai angka pelunasan final sebelum ada kesepakatan resmi pemerintah dan DPR.
Rancangan tersebut menggunakan asumsi kurs Rp17.500 per dolar AS dan Rp4.666,67 per riyal Saudi. Perubahan kurs, kontrak layanan, penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, dan skema nilai manfaat dapat memengaruhi hasil akhir ketika Panja memeriksa setiap komponen.
Uang muka layanan Armuzna dibahas terpisah
Kesimpulan rapat 7 Juli juga mencatat permintaan uang muka paket layanan Arafah, Muzdalifah, dan Mina sebesar SAR858.743.189,64, setara sekitar Rp4,01 triliun berdasarkan kurs rapat. Pembayaran dapat ditindaklanjuti melalui BPKH sesuai mekanisme yang berlaku dan hasilnya harus dilaporkan kepada Komisi VIII.
Bagi calon jemaah, angka yang paling relevan nantinya adalah Bipih final dan besaran pelunasan setelah memperhitungkan setoran awal serta nilai manfaat virtual account masing-masing. Sampai keputusan tersebut terbit, Rp107,34 juta harus dibaca sebagai total usulan biaya penyelenggaraan per jemaah, bukan nominal yang wajib disetor langsung.
Rp107,34 juta bukan otomatis setoran jemaah
Angka Rp107,34 juta adalah usulan total biaya penyelenggaraan per jemaah, bukan otomatis nominal pelunasan yang harus disetor. BPIH mencakup komponen yang juga ditopang nilai manfaat, sedangkan Bipih adalah porsi yang dibayar jemaah.
Komisi VIII DPR masih membahas usulan tersebut melalui proses Panja. Calon jemaah sebaiknya menunggu keputusan resmi pemerintah dan DPR, lalu memeriksa kanal BPKH atau Kementerian Haji untuk angka pelunasan yang benar-benar berlaku.
Sumber primer penting
Dokumen, data, atau keterangan resmi yang menjadi dasar fakta utama artikel ini:
- DPR RI — Kesimpulan Rapat Kerja Komisi VIII tentang evaluasi haji 2026 dan usulan BPIH 2027 — diakses 11 September 2026
- BPKH — Perbedaan BPIH, Bipih, dan Nilai Manfaat dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji — diakses 11 September 2026
Sumber verifikasi redaksi
Tautan berikut digunakan redaksi untuk memeriksa fakta, dokumen, pernyataan, dan konteks dalam laporan ini. Referensi disediakan agar pembaca dapat menelusuri dasar informasi yang digunakan.
- DPR RI — Kesimpulan Rapat Kerja Komisi VIII tentang evaluasi haji 2026 dan usulan BPIH 2027 — diakses 11 September 2026
- BPKH — Perbedaan BPIH, Bipih, dan Nilai Manfaat dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji — diakses 11 September 2026
- Bandung TV — Biaya Haji 2027 Diusulkan Tembus Rp107 Juta — diakses 11 September 2026
- DetikHikmah — Usulan BPIH 2027 Rp107 juta dibahas DPR — diakses 28 September 2026