Nasional · Politik

Aksi AMPB Pati di DPR Berakhir Tertib, DPR Targetkan RUU Perampasan Aset 15 Desember

Suasana aksi masyarakat di depan Gedung DPR RI, Jakarta
Suasana aksi masyarakat di depan Gedung DPR RI pada 19 Juni 2026 sebagai foto konteks penyampaian aspirasi di kompleks parlemen; bukan dokumentasi aksi AMPB Pati pada 27 Agustus 2026.Sumber gambar: Hariadhi / Wikimedia Commons · CC BY-SA 4.0; dipotong ke format 16:9

Aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di DPR RI berakhir tertib setelah perwakilan massa bertemu pimpinan parlemen. DPR menyatakan komitmen menuntaskan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. AMPB menyebut akan kembali menagih komitmen tersebut jika target tidak dipenuhi.

JAKARTA — Aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di kawasan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026, berakhir tertib setelah perwakilan massa bertemu pimpinan DPR. Aksi tersebut membawa dua tuntutan utama, yakni percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor.

Sejak pagi, massa yang datang dari Pati berkumpul di sekitar kompleks parlemen. Aparat melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap peserta yang memasuki kawasan DPR, sementara pengaturan arus lalu lintas diberlakukan secara situasional mengikuti pergerakan massa.

Botok mengikuti rapat paripurna

Koordinator AMPB Supriyono alias Botok sempat mengikuti jalannya rapat paripurna DPR dari balkon ruang sidang. Dalam forum tersebut, perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset turut disampaikan sebelum perwakilan AMPB kemudian bertemu pimpinan DPR.

Audiensi menghasilkan komitmen 15 Desember

Dalam audiensi, perwakilan AMPB diterima Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa. Pertemuan itu menghasilkan komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.

Komitmen tersebut dituangkan dalam dokumen yang ditandatangani pimpinan DPR dan disaksikan perwakilan AMPB. Dasco juga menyatakan siap memenuhi konsekuensi politik apabila target penyelesaian RUU Perampasan Aset tidak tercapai sesuai kesepakatan.

DPR membuka ruang bagi AMPB untuk memberikan masukan lanjutan dalam proses penyusunan rancangan undang-undang. Pengawalan terhadap proses legislasi juga disebut perlu dilakukan bersama agar target yang sudah disepakati tidak berhenti sebagai pernyataan politik.

Massa membubarkan diri secara bertahap

Setelah hasil audiensi disampaikan kepada peserta aksi, massa mulai meninggalkan kawasan DPR secara bertahap sekitar tengah hari. Sebagian peserta bergerak menuju kawasan Gelora Bung Karno, sementara lainnya kembali menggunakan kendaraan yang sebelumnya diparkir di sekitar Senayan.

Pembubaran berlangsung tertib dan pengamanan tetap dilakukan hingga konsentrasi massa berkurang. Dengan berakhirnya aksi di depan DPR, perhatian AMPB kini beralih pada pelaksanaan komitmen yang telah disepakati bersama pimpinan parlemen.

AMPB siap kembali 15 Desember

AMPB menyatakan akan kembali mendatangi DPR pada 15 Desember 2026 apabila target penyelesaian RUU Perampasan Aset tidak terpenuhi. Aliansi juga membuka kemungkinan menyiapkan posko menjelang tenggat tersebut untuk mengawal realisasi kesepakatan.

Tenggat 15 Desember kini menjadi titik evaluasi berikutnya. Sampai proses legislasi benar-benar selesai, RUU Perampasan Aset tetap berstatus rancangan dan belum dapat diperlakukan sebagai undang-undang yang telah berlaku.

REFERENSI & VERIFIKASI

Sumber verifikasi redaksi

Tautan berikut digunakan redaksi untuk memeriksa fakta, dokumen, pernyataan, dan konteks dalam laporan ini. Referensi disediakan agar pembaca dapat menelusuri dasar informasi yang digunakan.