RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026, Komisi III Sudah Gelar 35 RDPU
Komisi III DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset rampung paling lambat Desember 2026. Hingga 25 Agustus, DPR menyebut telah menggelar 35 RDPU, tiga kunjungan kerja, dan menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
JAKARTA — RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai pada Desember 2026, tetapi pada akhir September rancangan itu masih dibahas. Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menyebut target penyelesaian sebelum 15 Desember. Itu adalah sasaran legislasi, bukan pengesahan yang sudah terjadi.
Catatan Komisi III pada 25 Agustus menyebut telah menggelar 35 rapat dengar pendapat umum, tiga kunjungan kerja, dan menerima masukan tertulis dari berbagai kelompok. Tahap berikutnya mencakup penyelarasan naskah, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) dengan pemerintah, pembicaraan tingkat pertama, lalu keputusan paripurna.
Perkembangan setelah target Agustus
Pada 1 September, DPR menyebut pembahasan memasuki harmonisasi dan penyusunan DIM bersama pemerintah. Pembaruan E-Media DPR pada 22 September kembali menyatakan targetnya tuntas sebelum 15 Desember. Perkembangan ini memperbarui jadwal politik yang disampaikan pada Agustus, tetapi belum mengubah statusnya sebagai rancangan undang-undang.
Target penyelesaian dan isi final harus dibaca terpisah. Selama pembahasan belum selesai dan DPR serta pemerintah belum menyetujui rancangan pada paripurna, rumusan pasal masih dapat berubah. Masyarakat dapat menilai proses melalui naskah dan agenda resmi yang dipublikasikan DPR.
Isu perlindungan hak dalam rancangan
RUU ini membahas mekanisme untuk memulihkan aset yang diduga terkait tindak pidana. Pertanyaan kuncinya meliputi dasar dan standar pembuktian, peran putusan pidana, mekanisme keberatan, serta perlindungan pemilik pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah dan beritikad baik.
Konsep perampasan tanpa putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture memerlukan batas kewenangan yang jelas dan proses pemeriksaan yang dapat diuji. Rancangan juga perlu menjelaskan siapa yang mengelola aset sitaan atau rampasan dan bagaimana keputusan serta penggunaan nilainya diawasi.
Kecepatan dan mutu legislasi
Target Desember menempatkan percepatan dan ketelitian secara bersamaan. Konsultasi publik memberi ruang bagi masukan, tetapi mutu akhir bergantung pada bagaimana masukan itu tercermin dalam pasal, penjelasan, prosedur keberatan, dan pengawasan terhadap pelaksanaannya.
Bagi pembaca, indikator yang bisa dipantau adalah draf terbaru, DIM, jadwal rapat kerja DPR dan pemerintah, serta hasil pembahasan tingkat pertama. Pengumuman target saja belum menjawab bagaimana hak warga dilindungi ketika aset seseorang atau badan hukum dipersoalkan.
Artikel ini merekam target yang disampaikan DPR hingga 22 September 2026. Ia tidak menyatakan RUU sudah disahkan, dan tanggal sasaran dapat berubah mengikuti proses legislasi. Status resmi tetap perlu diperiksa pada publikasi DPR dan dokumen hukum setelah tanggal pembaruan.
Sumber primer penting
Dokumen, data, atau keterangan resmi yang menjadi dasar fakta utama artikel ini:
- E-Media DPR RI — Saan Pastikan RUU Perampasan Aset Ditargetkan Tuntas Sebelum 15 Desember — diakses 1 Oktober 2026
- E-Media DPR RI — HUT DPR ke-81, Komisi III Ubah Paradigma: Dari Keadilan Formalistik, Jadi Keadilan Substantif — diakses 1 Oktober 2026
- E-Media DPR RI — Progres RUU Perampasan Aset: 35 RDPU, Tiga Kunker Daerah, dan Akan Disahkan pada Desember 2026 — diakses 1 Oktober 2026
Sumber verifikasi redaksi
Tautan berikut digunakan redaksi untuk memeriksa fakta, dokumen, pernyataan, dan konteks dalam laporan ini. Referensi disediakan agar pembaca dapat menelusuri dasar informasi yang digunakan.
- E-Media DPR RI — Saan Pastikan RUU Perampasan Aset Ditargetkan Tuntas Sebelum 15 Desember — diakses 1 Oktober 2026
- E-Media DPR RI — HUT DPR ke-81, Komisi III Ubah Paradigma: Dari Keadilan Formalistik, Jadi Keadilan Substantif — diakses 1 Oktober 2026
- E-Media DPR RI — Progres RUU Perampasan Aset: 35 RDPU, Tiga Kunker Daerah, dan Akan Disahkan pada Desember 2026 — diakses 1 Oktober 2026
- ANTARA — Komisi III DPR pastikan RUU Perampasan Aset rampung Desember 2026 — diakses 1 Oktober 2026