Nasional · Politik

DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung

Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta
Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta sebagai foto konteks seleksi calon hakim.Sumber gambar: Ayu Nabila / Wikimedia Commons · GFDL 1.2 atau versi lebih baru

Rapat paripurna DPR menyetujui 14 calon untuk Mahkamah Agung, terdiri atas 11 calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc. Persetujuan diberikan setelah uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR pada 12–13 Agustus 2026.

JAKARTA — Rapat Paripurna DPR pada 18 Agustus 2026 menyetujui 14 calon untuk Mahkamah Agung. Jumlah itu terdiri atas 11 calon hakim agung, dua calon hakim ad hoc hak asasi manusia, dan satu calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi.

Keputusan paripurna tersebut mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang digelar Komisi III DPR pada 12–13 Agustus. Komisi Yudisial sebelumnya mengajukan seluruh nama kepada DPR. Komisi III menyetujui mereka dalam rapat pleno pada 13 Agustus, lalu melaporkan hasilnya kepada rapat paripurna untuk mendapat persetujuan tingkat DPR.

Calon hakim agung tersebar di lima kamar

Empat calon untuk kamar pidana ialah Syamsul Arief, Sugiyanto, Sudharmawatiningsih, dan Dhifla Wiyani. Untuk kamar perdata, DPR menyetujui Sobandi dan Nurmaningsih. Musthofa dan Mamat Ruhimat disetujui untuk kamar agama.

Tiga calon lainnya ditempatkan untuk kamar tata usaha negara khusus pajak, yaitu Maftuh Effendi, L.Y. Hari Sih Advianto, dan Yeheskiel Minggus T. Sementara itu, Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan menjadi calon hakim ad hoc HAM, sedangkan Sudiyo menjadi calon hakim ad hoc tipikor.

Persetujuan komisi dan paripurna merupakan tahap berbeda

Catatan tanggal penting untuk memahami proses ini. Pengumuman Komisi Yudisial pada 13 Agustus menjelaskan hasil pleno Komisi III setelah uji kelayakan. Rapat paripurna pada 18 Agustus kemudian menerima laporan Komisi III dan menyetujui 14 nama tersebut. Dengan demikian, keputusan yang diberitakan bukan sekadar hasil rapat komisi, melainkan persetujuan DPR pada tingkat paripurna.

Dalam rapat paripurna, Ketua Komisi III Habiburokhman menyampaikan bahwa komisinya telah melaksanakan uji kelayakan terhadap kandidat yang diajukan Komisi Yudisial. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kemudian meminta persetujuan peserta sidang atas laporan itu dan rapat menyatakan setuju.

Integritas dinilai melalui kerja peradilan

Persetujuan DPR mengakhiri tahapan di parlemen, tetapi tidak menghapus kepentingan publik untuk mengikuti kinerja pejabat yudisial. Hakim agung menangani pemeriksaan kasasi, peninjauan kembali, dan kewenangan lain sesuai kamar masing-masing; hakim ad hoc membawa keahlian khusus untuk perkara HAM dan tipikor.

Karena itu, ukuran setelah seleksi beralih pada kualitas pertimbangan hukum, konsistensi putusan, independensi, kepatuhan terhadap kode etik, dan keterbukaan putusan yang dapat diakses publik. Pengawasan tersebut perlu didasarkan pada tindakan dan putusan yang dapat diperiksa, bukan dugaan yang tidak terverifikasi terhadap kandidat tertentu.

Pembaruan setelah persetujuan DPR

Komisi Yudisial mencatat Ketua Mahkamah Agung mengambil sumpah dan melantik sebelas hakim agung serta tiga hakim ad hoc pada 2 September 2026. Dengan demikian, status mereka tidak lagi berhenti sebagai calon yang disetujui DPR seperti pada judul awal artikel.

Komposisinya tetap mencakup dua hakim ad hoc HAM dan satu hakim ad hoc Tipikor. Pelantikan menandai dimulainya tahap jabatan; evaluasi berikutnya harus merujuk pada putusan, kepatuhan etik, dan pelaksanaan tugas, bukan hanya proses seleksinya.

SUMBER PRIMER

Sumber primer penting

Dokumen, data, atau keterangan resmi yang menjadi dasar fakta utama artikel ini:

REFERENSI & VERIFIKASI

Sumber verifikasi redaksi

Tautan berikut digunakan redaksi untuk memeriksa fakta, dokumen, pernyataan, dan konteks dalam laporan ini. Referensi disediakan agar pembaca dapat menelusuri dasar informasi yang digunakan.