RUU Air Minum dan Sanitasi Disempurnakan, DPR Soroti Definisi dan Pemerataan Layanan
Baleg DPR menyempurnakan RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi dengan perhatian pada ketegasan definisi, standar layanan dan pemerataan akses air bersih serta sanitasi.
JAKARTA — Badan Legislasi DPR RI membahas penyempurnaan rumusan RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi dalam rapat pleno pada 24 Agustus 2026. Dua pokok yang menonjol adalah ketegasan definisi air minum, air bersih, dan air baku serta pemerataan layanan bagi wilayah yang infrastrukturnya masih terbatas.
Tahap yang diberitakan masih berupa penyusunan rancangan. Pernyataan anggota Baleg dan materi rapat karena itu belum menjadi norma yang mengikat, sementara rumusan pasal, pembagian kewenangan, pendanaan, pengawasan, dan sanksi masih dapat berubah selama pembahasan.
Definisi menentukan standar dan tanggung jawab
Anggota Baleg Wahyu Sanjaya meminta istilah air minum dibedakan secara tegas dari air bersih dan air baku. Ia menilai tidak semua air yang disalurkan kepada masyarakat dapat langsung dikategorikan layak diminum, sehingga batasan istilah diperlukan untuk mencegah multitafsir dan persoalan hukum.
Indonesia saat ini memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum. Basis data peraturan BPK mencatat aturan yang ditetapkan dan diundangkan pada 28 Desember 2015 itu masih berstatus berlaku. RUU baru perlu diselaraskan dengan kerangka tersebut agar standar, peran penyelenggara, dan hak pengguna tidak saling bertentangan.
Perbedaan istilah bukan perkara teknis semata. Definisi akan memengaruhi mutu air yang wajib dipenuhi, informasi yang diterima pelanggan, bentuk pengawasan, dan pihak yang bertanggung jawab ketika layanan tidak memenuhi standar yang dijanjikan.
Pemerataan harus dapat diukur dalam pelaksanaan
Anggota Baleg Aria Bima menekankan kebutuhan masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar serta wilayah miskin dan terpinggirkan. Ia meminta RUU tidak hanya bermanfaat bagi daerah yang telah memiliki infrastruktur, tetapi memberi mandat yang jelas untuk memperluas layanan dengan kualitas yang layak dan harga terjangkau.
Agar tujuan itu dapat diperiksa, undang-undang nantinya perlu diterjemahkan ke ukuran pelaksanaan yang terbuka: jumlah rumah tangga yang benar-benar terlayani, kontinuitas aliran, mutu air di titik pengguna, keterjangkauan tarif, penanganan keluhan, serta kemajuan layanan sanitasi. Target pembangunan tanpa data kualitas dan keberlanjutan berisiko hanya menggambarkan cakupan di atas kertas.
Publik masih perlu menunggu naskah dan keputusan resmi pada tahap berikutnya. Hal yang patut diawasi adalah konsistensi definisi, pembagian tugas pemerintah pusat dan daerah, sumber pembiayaan, mekanisme pengawasan penyelenggara, serta perlindungan bagi masyarakat ketika layanan terhenti atau mutunya tidak sesuai standar.
Sumber primer penting
Dokumen, data, atau keterangan resmi yang menjadi dasar fakta utama artikel ini:
- JDIH DPR RI — Cegah Persoalan Hukum, Definisi Air Minum Diminta Diperjelas — diakses 10 September 2026
- JDIH DPR RI — RUU Air Minum dan Sanitasi Harus Pastikan Layanan Merata — diakses 10 September 2026
- Database Peraturan BPK — PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum — diakses 10 September 2026
Sumber verifikasi redaksi
Tautan berikut digunakan redaksi untuk memeriksa fakta, dokumen, pernyataan, dan konteks dalam laporan ini. Referensi disediakan agar pembaca dapat menelusuri dasar informasi yang digunakan.
- JDIH DPR RI — Cegah Persoalan Hukum, Definisi Air Minum Diminta Diperjelas — diakses 10 September 2026
- JDIH DPR RI — RUU Air Minum dan Sanitasi Harus Pastikan Layanan Merata — diakses 10 September 2026
- Database Peraturan BPK — PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum — diakses 10 September 2026