Nasional · Teknologi

Uji Publik Tata Kelola BAKTI dan Arah Pemerataan Internet Indonesia

Menara base transceiver station di Kabupaten Aceh Besar sebagai foto konteks konektivitas
Menara BTS di Kabupaten Aceh Besar pada Februari 2025 sebagai foto konteks infrastruktur konektivitas; bukan dokumentasi uji publik BAKTI.Sumber gambar: MrSyzygium / Wikimedia Commons · CC0 1.0

Komdigi menggelar uji publik rancangan organisasi BAKTI pada 5–11 Agustus 2026. Penataan kelembagaan itu berkaitan dengan pembiayaan layanan universal dan penyediaan konektivitas di wilayah yang belum terlayani.

JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital menggelar uji publik rancangan peraturan tentang organisasi dan tata kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI pada 5–11 Agustus 2026. Masa penyampaian masukan yang diumumkan pemerintah telah berakhir; artikel ini mencatat substansi rancangan dan kaitannya dengan pemerataan konektivitas.

Komdigi menjelaskan penataan dilakukan setelah perubahan nomenklatur Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025 menjadi dasar penataan organisasi kementerian, sementara aturan khusus BAKTI disiapkan untuk menyesuaikan serta menajamkan tugas dan fungsinya.

Rancangan menyentuh posisi dan fungsi BAKTI

Dalam naskah uji publik, BAKTI dijelaskan sebagai unit organisasi noneselon di lingkungan Komdigi yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Pembinaan teknis dilakukan oleh menteri melalui Direktur Jenderal Infrastruktur Digital.

Tugas yang dicantumkan meliputi pengelolaan pembiayaan Kewajiban Pelayanan Universal serta penyediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika. Karena itu, struktur organisasi bukan sekadar perubahan nama: pembagian fungsi, jalur pembinaan, dan kejelasan tanggung jawab berhubungan langsung dengan pelaksanaan program akses di wilayah yang belum menarik secara komersial.

Pemerataan tidak hanya mengandalkan menara BTS

Sehari sebelum pengumuman uji publik, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyatakan pendekatan konektivitas perlu disesuaikan dengan geografi, jumlah penduduk, dan kebutuhan wilayah. Pilihannya dapat memadukan BTS, serat optik, satelit, atau moda lain, bukan menggunakan satu teknologi untuk semua lokasi.

Komdigi memberi contoh Kalimantan Timur: dari 841 desa, 803 disebut telah tercakup konektivitas, tetapi masih ada 269 titik tanpa sinyal yang perlu diprioritaskan melalui kerja bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, BAKTI, dan operator. Dua angka itu memakai satuan berbeda—desa tercakup dan titik tanpa sinyal—sehingga tidak tepat dikurangkan atau diperlakukan sebagai ukuran yang sama.

Tantangan berikutnya adalah kualitas dan keterjangkauan

Bank Dunia dalam Indonesia Economic Prospects edisi Desember 2025 menilai akses internet Indonesia telah meluas, tetapi kualitas dan pemanfaatannya belum merata. Laporan tersebut menyoroti ketertinggalan kecepatan dari negara pembanding kawasan serta keterbatasan sambungan berkecepatan tinggi bagi banyak pengguna di perdesaan, sekolah, dan fasilitas kesehatan.

Rekomendasi Bank Dunia antara lain mendorong investasi swasta untuk perluasan pita lebar tetap di perdesaan melalui agregasi kebutuhan sekolah, klinik, dan fasilitas pemerintah, serta meninjau tarif grosir Palapa Ring agar lebih terjangkau di wilayah yang kurang terlayani. Rekomendasi itu tidak identik dengan isi rancangan organisasi BAKTI, tetapi memberi ukuran hasil yang relevan: akses harus hadir dengan mutu dan harga yang benar-benar dapat digunakan.

Publik perlu membedakan rancangan dan aturan final

Pengumuman Komdigi yang diperiksa Warta Nusa Raya adalah dokumen uji publik, bukan bukti bahwa seluruh rumusannya telah ditetapkan tanpa perubahan. Status dan bunyi peraturan final perlu dicek melalui JDIH Komdigi ketika dokumen resmi tersedia.

Bagi masyarakat, pemerintah daerah, dan operator, manfaat penataan baru dapat dinilai melalui indikator yang konkret: wilayah yang tersambung, kualitas layanan, keberlanjutan operasi, keterjangkauan, serta mekanisme pengaduan. Dengan demikian, tata kelola BAKTI dapat diuji dari dampaknya pada pengguna, bukan hanya dari bentuk struktur organisasinya.

SUMBER PRIMER

Sumber primer penting

Dokumen, data, atau keterangan resmi yang menjadi dasar fakta utama artikel ini:

REFERENSI & VERIFIKASI

Sumber verifikasi redaksi

Tautan berikut digunakan redaksi untuk memeriksa fakta, dokumen, pernyataan, dan konteks dalam laporan ini. Referensi disediakan agar pembaca dapat menelusuri dasar informasi yang digunakan.