Pontianak Perluas QRIS dan e-Ponti, 186 Ribu Merchant Masuk Ekosistem Pembayaran Digital
Pemkot Pontianak memperkuat penggunaan QRIS dan e-Ponti untuk transaksi UMKM serta pajak dan retribusi. Pada 2025 tercatat 186.753 merchant QRIS di kota itu, naik 12,89 persen secara tahunan.
PONTIANAK — Pemerintah Kota Pontianak memperluas penggunaan pembayaran digital untuk transaksi UMKM serta penerimaan pajak dan retribusi daerah. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan upaya itu mencakup sosialisasi QRIS Pontianak, pelatihan pencatatan keuangan digital, pengembangan e-Ponti, dan evaluasi bersama pemangku kepentingan sistem pembayaran.
Menurut data yang disampaikan Edi kepada ANTARA, Pontianak memiliki 186.753 merchant QRIS pada 2025, naik 12,89 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Ia juga menyebut penambahan merchant selama lima tahun terakhir rata-rata mencapai 28.154 per tahun. Angka tersebut merupakan keterangan pemerintah kota dan tidak disajikan sebagai statistik nasional Bank Indonesia.
Pembayaran digital masuk ke penerimaan daerah
Pemkot menyatakan penerimaan retribusi melalui QRIS pada 2025 mencapai Rp493.338.125, sedangkan realisasi pendapatan asli daerah dari sektor retribusi sebesar Rp29.327.165.562. Perbandingan kedua angka itu menunjukkan kanal QRIS sudah digunakan, tetapi belum mewakili seluruh penerimaan retribusi.
e-Ponti ditempatkan sebagai bagian dari pengembangan pembayaran pajak dan retribusi secara digital. Bagi pemerintah daerah, catatan transaksi elektronik dapat membantu rekonsiliasi dan pengawasan penerimaan. Manfaat tersebut tetap bergantung pada keandalan sistem, ketepatan pencatatan, dan tindak lanjut ketika terjadi transaksi gagal atau data yang tidak cocok.
Pemkot Pontianak dalam publikasi 16 Agustus 2026 merinci bahwa kontribusi QRIS pada retribusi terbesar berasal dari penjualan produksi usaha daerah sebesar 62,90 persen, disusul rumah potong hewan 16,96 persen serta tempat rekreasi dan olahraga 5,26 persen. Rincian ini menunjukkan kanal digital telah digunakan pada beberapa jenis layanan, tetapi nilainya tetap hanya sebagian dari keseluruhan penerimaan retribusi.
QRIS adalah standar, bukan aplikasi tunggal
Bank Indonesia menjelaskan QRIS sebagai standar kode QR pembayaran yang wajib diterapkan penyedia jasa pembayaran ketika menggunakan kode QR. Satu kode dapat menerima pembayaran dari aplikasi penyedia yang berbeda, selama penyedianya berizin dan sistemnya terhubung dengan standar tersebut. Karena itu, perluasan merchant tidak berarti warga harus memakai satu aplikasi tertentu.
Bagi UMKM, transaksi yang tercatat dapat memudahkan pemisahan uang usaha dan pribadi serta proses rekonsiliasi. Namun, data transaksi tidak otomatis menjamin pelaku usaha memperoleh pembiayaan atau menaikkan pendapatan. Manfaat ekonomi tetap ditentukan oleh penjualan, biaya, pengelolaan kas, dan keputusan lembaga keuangan.
Pengguna perlu memeriksa nama penerima dan nominal yang tampil sebelum memasukkan PIN. Merchant juga harus memastikan kode QR dan notifikasi pembayaran berasal dari kanal resmi, bukan hanya mengandalkan tangkapan layar dari pembeli. Jika nama penerima, nilai transaksi, atau status pembayaran tidak sesuai, transaksi sebaiknya dihentikan dan diperiksa melalui penyedia jasa pembayaran.
Perluasan pembayaran digital di Pontianak pada akhirnya perlu diukur dari dua sisi: kemudahan bagi warga dan UMKM, serta akuntabilitas penerimaan daerah. Publik memerlukan kanal pengaduan yang jelas, informasi biaya yang terbuka, dan pilihan pembayaran yang tidak menghambat warga ketika layanan digital mengalami gangguan.
Sumber primer penting
Dokumen, data, atau keterangan resmi yang menjadi dasar fakta utama artikel ini:
- Bank Indonesia — Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) — diakses 10 September 2026
- Pemerintah Kota Pontianak — QRIS Perluas Ekosistem Digital — diakses 23 September 2026
Sumber verifikasi redaksi
Tautan berikut digunakan redaksi untuk memeriksa fakta, dokumen, pernyataan, dan konteks dalam laporan ini. Referensi disediakan agar pembaca dapat menelusuri dasar informasi yang digunakan.
- ANTARA News Kalbar — Pontianak terus perkuat sistem pembayaran keuangan digital — diakses 10 September 2026
- Bank Indonesia — Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) — diakses 10 September 2026
- Pemerintah Kota Pontianak — QRIS Perluas Ekosistem Digital — diakses 23 September 2026