John Field Akui Beri Rp525 Juta kepada Budiman Bayu dalam Sidang Kasus Bea Cukai
John Field mengakui dalam persidangan telah memberikan total Rp525 juta kepada terdakwa Budiman Bayu Prasojo. Keterangan itu disampaikan saat ia menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
JAKARTA — Pemilik Blueray Cargo, John Field, mengakui telah memberikan uang dengan total Rp525 juta kepada terdakwa Budiman Bayu Prasojo. Pengakuan itu disampaikan ketika John menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rabu, 2 September 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi keterangan John yang termuat dalam berita acara pemeriksaan. John membenarkan terdapat tujuh kali pemberian, masing-masing senilai Rp75 juta, sehingga jumlahnya mencapai Rp525 juta.
Empat saksi diperiksa dalam sidang lanjutan
Sidang perkara Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt Pst tersebut beragendakan pemeriksaan saksi. Selain John Field, jaksa menghadirkan Direktur PT Djati Perkasa Global Industri Martinus Suparman, Komisaris PT Karya Putra Prima Johan Sugiharto, dan aparatur sipil negara Ditjen Bea dan Cukai Ari Kusrianingsih.
John hadir sebagai terpidana sekaligus saksi dalam perkara Budiman. Keempat saksi tersebut dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan pada hari yang sama.
Kesaksian masih menjadi bagian dari pembuktian
Keterangan John mengenai pemberian uang merupakan kesaksian yang sedang diuji dalam proses persidangan. Majelis hakim masih harus menilai kesesuaian keterangan para saksi dengan alat bukti lain serta mendengarkan tanggapan terdakwa dan penasihat hukumnya.
Budiman Bayu Prasojo sebelumnya didakwa menerima gratifikasi ketika menjabat Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai. Uraian dakwaan dan keterangan saksi merupakan bagian dari proses pembuktian, bukan putusan bersalah.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap Budiman Bayu Prasojo sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Warta Nusa Raya membuka ruang hak jawab dan akan memperbarui pemberitaan apabila terdakwa, penasihat hukum, KPK, atau pihak terkait menyampaikan keterangan lanjutan.
Dalam persidangan, nilai kesaksian akan dinilai bersama bukti lain seperti dokumen, catatan transaksi, komunikasi, dan keterangan saksi lain yang diajukan secara sah. Pengakuan seorang saksi tidak boleh dipisahkan dari konteks pertanyaan, bantahan, dan pemeriksaan silang. Karena itu, perkembangan yang penting bagi publik adalah bagaimana jaksa menghubungkan keterangan tersebut dengan unsur dakwaan serta bagaimana terdakwa dan penasihat hukumnya menanggapi pembuktian di persidangan.
Sumber verifikasi redaksi
Tautan berikut digunakan redaksi untuk memeriksa fakta, dokumen, pernyataan, dan konteks dalam laporan ini. Referensi disediakan agar pembaca dapat menelusuri dasar informasi yang digunakan.
- detikNews — Bos Blueray Akui Beri Rp525 Juta ke Terdakwa Bea Cukai Budiman Bayu — diakses 2 September 2026
- ANTARA Foto — Sidang lanjutan kasus suap Bea dan Cukai — diakses 2 September 2026
- IDN Times — Bos Blueray Akui Beri Rp525 Juta ke Pejabat Intelijen Bea Cukai — diakses 2 September 2026