RDPU Konflik Agraria Komisi III Ditunda setelah Bareskrim Tak Hadir
RDPU konflik agraria Komisi III DPR pada 20 Agustus 2026 ditunda setelah Bareskrim Polri tidak hadir. KPA menyampaikan catatan 147 kasus yang mereka kategorikan sebagai kriminalisasi petani dan masyarakat di 11 provinsi sepanjang 2025-2026.
JAKARTA — RDPU konflik agraria Komisi III DPR yang dijadwalkan bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Bareskrim Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026, ditunda setelah Bareskrim tidak hadir. Komisi III menyatakan pembahasan akan dijadwalkan ulang agar pihak yang terkait dengan penanganan perkara dapat hadir dalam forum yang sama.
Agenda tersebut semula dimaksudkan untuk membahas aspek pidana dalam konflik agraria struktural. KPA membawa catatan 147 kasus yang mereka kategorikan sebagai kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat di 11 provinsi sepanjang 2025-2026. Angka dan istilah tersebut merupakan catatan KPA, bukan putusan pengadilan mengenai seluruh perkara yang dimaksud.
RDPU konflik agraria Komisi III akan dijadwalkan ulang
Hasil verifikasi redaksi atas informasi rapat menunjukkan pimpinan Komisi III memutuskan menunda agenda karena tidak ada perwakilan Bareskrim yang hadir. DPR berencana memanggil kembali Bareskrim dan membahas opsi menghadirkan Kapolri agar persoalan penegakan hukum dalam konflik agraria dapat dibahas dengan otoritas yang memiliki kewenangan langsung.
Penundaan ini penting secara politik karena konflik agraria tidak hanya menyangkut kepemilikan lahan. Dalam banyak kasus, sengketa beririsan dengan kebijakan pertanahan, izin usaha, kawasan hutan, masyarakat adat, perusahaan, pemerintah daerah, dan proses pidana. Karena itu, keputusan parlemen yang hanya mendengar satu pihak berisiko menghasilkan gambaran yang tidak lengkap.
Klaim kriminalisasi perlu diuji per perkara
KPA menggunakan istilah kriminalisasi untuk menggambarkan perkara yang menurut mereka muncul dari perjuangan mempertahankan atau menuntut hak atas tanah. Namun setiap proses hukum memiliki fakta, alat bukti, pasal, dan pihak yang berbeda. Penilaian apakah penegakan hukum menyimpang harus diuji berdasarkan berkas masing-masing perkara serta tanggapan aparat penegak hukum.
Komisi III sebelumnya juga membahas konflik agraria dalam sejumlah agenda pengawasan. DPR telah menyatakan perlunya pendekatan yang mempertimbangkan aspek sosial dan keadilan, termasuk dalam konflik yang melibatkan masyarakat adat. Di sisi legislasi, Warta Nusa Raya juga mencatat pembahasan mengenai perlindungan masyarakat adat dalam pemanfaatan sumber daya alam.
Yang perlu dipantau pada rapat berikutnya
Rapat lanjutan akan lebih bernilai bagi publik jika menghadirkan data perkara yang dapat diverifikasi: lokasi konflik, status tanah, tahapan proses pidana, dasar penetapan tersangka, serta upaya mediasi atau penyelesaian nonpidana yang telah ditempuh. Tanggapan Bareskrim juga diperlukan agar klaim dan kritik yang disampaikan KPA mendapat jawaban yang seimbang.
Sampai rapat dijadwalkan ulang, belum ada kesimpulan Komisi III mengenai 147 kasus yang dibawa KPA. Karena itu, angka tersebut sebaiknya dipahami sebagai bahan advokasi yang masih perlu dibahas dan diverifikasi dalam forum parlemen berikutnya.
Sumber primer penting
Dokumen, data, atau keterangan resmi yang menjadi dasar fakta utama artikel ini:
- DPR RI — Komisi III tekankan keadilan restoratif dalam penanganan konflik agraria — diakses 21 Agustus 2026
Sumber verifikasi redaksi
Tautan berikut digunakan redaksi untuk memeriksa fakta, dokumen, pernyataan, dan konteks dalam laporan ini. Referensi disediakan agar pembaca dapat menelusuri dasar informasi yang digunakan.
- Hukumonline — Kabareskrim tidak hadir dalam RDPU Komisi III soal konflik agraria — diakses 21 Agustus 2026
- Okezone — Bareskrim tak hadir, Komisi III DPR tunda rapat konflik agraria — diakses 21 Agustus 2026
- DPR RI — Komisi III tekankan keadilan restoratif dalam penanganan konflik agraria — diakses 21 Agustus 2026